Daftar Hal Memberatkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Silakan Bandingkan, Ada Persamaan

Daftar Hal Memberatkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Silakan Bandingkan, Ada Persamaan
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Keempat, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim.

5 Hal Memberatkan Putri Candrawathi

Alimin S, anggota majelis hakim, membeber lima hal yang dianggap memberatkan Putri Candrawathi, yakni:

Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mencoreng nama baik organisasi Bhayangkari.

Berikut ini daftar hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News