Daftar Hal Memberatkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Silakan Bandingkan, Ada Persamaan
Selasa, 14 Februari 2023 – 07:21 WIB

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketiga, terdakwa Putri Candrawathi tidak bersikap kooperatif.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan,” ucap Alimin.
Keempat, Putri tidak mengakui kesalahannya dan memosisikan dirinya sebagai korban.
Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar bagi berbagai pihak baik materiel maupun morel, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Hukuman untuk Putri juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak ada hal yang dianggap meringankan. (sam/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berikut ini daftar hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan