Daftar Hal Memberatkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Silakan Bandingkan, Ada Persamaan
Selasa, 14 Februari 2023 – 07:21 WIB
Ketiga, terdakwa Putri Candrawathi tidak bersikap kooperatif.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan,” ucap Alimin.
Keempat, Putri tidak mengakui kesalahannya dan memosisikan dirinya sebagai korban.
Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar bagi berbagai pihak baik materiel maupun morel, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Hukuman untuk Putri juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak ada hal yang dianggap meringankan. (sam/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berikut ini daftar hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka