Daftar ke KPU Diantar Istri Kedua, Hasilnya Mengecewakan

Daftar ke KPU Diantar Istri Kedua, Hasilnya Mengecewakan
Pasangan Syamsuar Syam-Misliza saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Padang. Foto: Arzil/Padang Ekspres/JPNN.com

Saat dihubungi Padang Ekspres, suara Syamsuar Syam terdengar tegas. Pensiunan tentara berpangkat terakhir Letnan Kolonel tersebut mengaku kecewa saat KPU Padang menyatakan berkas dokumen pendaftaran dirinya sebagai bapaslon Pilkada Padang tidak lengkap.

Kekurangan berkas dokumen pendaftaran dirinya yang paling disorot KPU adalah surat laporan harta kekayaan dari KPK yang belum keluar. Padahal dirinya sudah mengurusnya.

”Saya sudah mengurus, namun belum selesai. Hal itu yang membuat KPU menyatakan berkas saya tidak lengkap dan saya dinyatakan gugur dalam tahapan administrasi,” ungkapnya.

Menurutnya, masa perbaikan berkas masih dibuka hingga 18 Januari. KPU seharusnya memberikan toleransi kepada dirinya agar melengkapi kekurangan berkas tersebut.

”Apalagi kami telah mengurus ke KPK dan sudah saya perlihatkan bukti pengurusannya, namun KPU tetap bersikeras berkas saya tidak lengkap dan sata tidak lolos,” terangnya.

Untuk berkas KTP yang dinyatakan kurang saat verifikasi faktual, kata Syamsuar Syam dirinya tak mempermasalah itu karena dia memiliki fotokopi KTP hingga 300 ribu dan sudah dikumpulkan sejak 2008.

”Jangankan 25 ribu, 30 ribu KTP bisa saya berikan, karena cadangan ada 300 ribu. Namun digugurkan karena surat LHK belum keluar ini, membuat saya merasa terzalimi,” sambungnya.

Dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan dirinya itu, Syamsuar telah berkoordinasi dengan Panwaslu Padang untuk dicarikan solusi dan mediasi.

Pasangan suami istri (pasutri) Syamsuar Syam-Misliza, gagal maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Padang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News