Daftarkan Gugatan ke MK, Tim Pengacara Prabowo Lampirkan 51 Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Tim pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melampirkan 51 alat bukti dalam pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alat bukti yang disampaikan itu berupa dokumen dan keterangan saksi ahli.
"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi ahli dan fakta. Baru 51," kata ketua tim pengacara Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto ditemui di MK, Jumat (24/5) ini.
BACA JUGA : Prabowo - Sandi Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK
Ke depan, kata Bambang, tim pengacara Prabowo - Sandiaga akan melampirkan bukti tambahan. Bukti itu bisa disampaikan saat persidangan gugatan Pilpres 2019 di MK.
"Kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," ucap dia.
BACA JUGA : Seru ! Bambang Widjojanto Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi di MK
Bambang berharap, MK memutuskan sidang sengketa Pilpres 2019 dengan komprehensif.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
- Perang Dingin Bambang Widjojanto Vs Eddy Hiariej di Sidang PHPU, Walk Out
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Sidang PHPU Memanas, Hakim Tegur Hotman Paris, BW Tak Terima Dibilang Mengeyel
- Timnas AMIN Seret 8 Menteri Jokowi ke Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024
- BW Blak-blakan Sebut Jokowi Gunakan Fasilitas Negara dan Pakai BIN untuk Bantu Prabowo
- Sudah Bertemu Bu Mega, Mahfud MD Beri Info Begini soal Hak Angket & Gugatan ke MK