Daging Babi dan Anjing Tak Perlu Label Halal
MK Kabulkan Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kamis, 06 Oktober 2011 – 21:42 WIB
Di lain pihak, meskipun produk daging babi dan anjing telah memperoleh sertifikat veteriner tanpa mendapat sertifikat halal, bagi golongan masyarakat tertentu yang memang membolehkan untuk mengkonsumsinya tidak adanya sertifikat halal tidak menghalangi mereka untuk mengonsumsinya.
"Mahkamah berpendapat Pasal 58 ayat 4 UU 18/2009 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bagi produk hewan yang memang tidak halal, tidak disyaratkan adanya sertifikat halal," ujar hakim M. Alim.
Untuk diketahui, gugatan ini diajukan I Griawan Wijaya dan Bagus Putu Mantra, yang merupakan pedagang daging babi di Pasar Badung Bali. Penggugat lainnya adalah Netty Retta Herawati Hutabarat, pedagang daging anjing di Jatiasih Bekasi.
Para penggugat menilai, aturan label halal akan menyulitkan dalam mengedarkan dan menjual dagangannya. Padahal, beberapa daerah di Indonesia seperti Manado, Minahasa, dan Bali, masyarakatnya terbiasa mengkomsumsi daging babi atau anjing. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani