Dahlan Adukan JORR Ke Kejagung
Jumat, 23 Desember 2011 – 08:33 WIB
Perampokan uang kembali terjadi saat PT. HU menerbitkan commercial paper (CP) senilai Rp 1,2 triliun. Belakangan diketahui CP itu palsu karena tidak dikeluarkan oleh PT HU. Namun, menurutnya, uang itu sempat mengalir ke beberapa pemegang saham.
Lantaran CP itu diputuskan palsu, maka JORR sempat menjadi bukti kejahatan dan harus disita sebagai barang bukti. Penyitaan bakal berakhir kalau semuanya dilunasi. Usaha pelunasan ada, namun, berdasar penelitian uang CP ternyata tidak ada yang masuk ke tol, melainkan ke BNI. "Mungkin dia merasa itu barang bukti maka ada hak," urainya.
Lebih lanjut Dahlan menjelaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan JORR sekuat tenaga. Apalagi, sejak berpindah tangan ke Jasa Marga, sedikitnya Rp 5 triliun sudah dikeluarkan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Terpisah, JAM Datun ST Burhanuddin mengatakan siap menjadi pengacara negara untuk menyelesaikan kasus itu. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu ada surat perintah untuk segera bertindak. "Tadi (kemarin, red) baru tingkat menteri dengan jaksa agung. Belum ada perintah dari beliau-beliau," katanya.
JAKARTA--Upaya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) makin serius. Kemarin (22/12),
BERITA TERKAIT
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah