Dahlan Adukan JORR Ke Kejagung

Dahlan Adukan JORR Ke Kejagung
Dahlan Adukan JORR Ke Kejagung
Nah, langkah Dahlan untuk membicarakan masalah itu langsung dengan Jaksa Agung bisa dibilang tepat. Sebab, dia menyebut kalau pihak swasta yang ingin menggarong tol tersebut pernah mengadu ke Jaksa Agung juga. Disebutnya, sejak tahun lalu pihak swasta itu terus merongrong pengelolahan JORR.

Bukan tanpa alasan pernyataan itu, sebab ada surat yang dilayangkan ke Kejagung pada tahun lalu. Dalam surat itu, pihak yang kerap disebut Dahlan sebagai perampok uang negara itu meminta jalan keluar kepada Kejagung. "Minta supaya Kejagung menyelesaikan karena merasa miliknya," terangnya.

Disinggung kenapa perasaan memiliki itu ada, Dahlan kembali menjelaskan asal usul konflik itu. Berawal dari pinjaman kontraktor JORR yakni PT Hutama Yala (perusahaan gabungan PT Hutama Karya (HU) dan PT Yala Perkasa Internasional) kepada BNI senilai Rp 2,5 triliun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kredit tersebut lantas macet dan hanya Rp 1 triliun yang digunakan untuk membangun tol. Akhirnya, asset-aset perusahaan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Singkat cerita, Oleh Kementerian Pekerjaan Umum proyek tersebut diserahkan kepada Jasa Marga. "Jasa marga melunasi seluruh hutang," sebutnya.

JAKARTA--Upaya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) makin serius. Kemarin (22/12),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News