Dahlan Adukan JORR Ke Kejagung

Dahlan Adukan JORR Ke Kejagung
Dahlan Adukan JORR Ke Kejagung
Menurut Frans, sesuai ketentuan, begitu perusahaan Djoko Ramiaji gagal bayar dalam penyelesaian kredit, maka secara hukum, kontraknya otomatis diputus dan pengelolaan jalan tol diserahkan kepada Jasa Marga. "Lagipula, setelah itu kami sudah melunasi utang-utangnya, sehingga tidak ada alasan lagi untuk diutak-atik," katanya.

Frans mengapresiasi langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang bergerak cepat untuk melindungi aset Jasa Marga, termasuk dengan meminta bantuan dari Kejaksaan Agung. "Jalan tol itu bukan milik kami di Jasa Marga, tapi milik negara, jadi semua harus ikut menjaga," ucapnya. (dim/owi)

JAKARTA--Upaya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) makin serius. Kemarin (22/12),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News