Dahlan Iskan Menulis soal Kepemilikan Saham PT LIB & Hak Veto PSSI, Klub Liga 1 Bisa Apa?

Dahlan Iskan Menulis soal Kepemilikan Saham PT LIB & Hak Veto PSSI, Klub Liga 1 Bisa Apa?
Logo operator kompetisi Liga 1, PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB. Foto: ANTARA/HO-PT Liga/pri.

"Sisanya dicadangkan untuk setoran modal pemegang saham baru kelak," lanjutnya.

Ketika didirikan itu, PSSI menyetor 50.490 lembar dan Berlinton 510 lembar saham. Untuk yang pertama itu ditentukan direkturnya satu orang: Irsan Hanafiah Pulungan.

Komisarisnya tiga orang: Berlinton (Komut), Dumoly Freddy Pardede, dan Glenn T. Sugita.

Waktu didirikan itu belum ditentukan adanya klasifikasi saham. Semua saham masih berstatus sama. Pengklasifikasian saham baru terjadi ketika akta pendirian itu diubah. Yakni di notaris Hartojo SH, Jakarta, tanggal 20 September tahun itu juga.

Sebagaimana ditulis Dahlan, sebelum itu, di bulan April, pemegang saham PT LIB rupanya sudah sepakat untuk mengubah anggaran dasar. Lalu mereka membuat putusan sirkuler.

"Ini sah. Soalnya 100 persen pemegang saham setuju. Putusan sirkuler itulah yang dibawa ke notaris Hartojo. Untuk dibuatkan akta perubahan tersebut," tulisan Dahlan.

Putusannya: saham PT LIB dibagi dua jenis, saham Seri A dan Seri B. Disebutkan pula bahwa yang boleh memegang saham Seri A adalah PSSI. Tidak boleh pihak lain.

Sementara untuk saham Seri B hanya boleh dimiliki oleh badan usaha Indonesia yang mengelola klub sepak bola Liga 1.

Dahlan Iskan membeberkan kepemilikan saham PT LIB, soal hak veto PSSI. Bagaimana posisi Klub-Klub Liga 1. Begini ulasan menariknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News