Dahlan Iskan Seharusnya Divonis Bebas

Dahlan Iskan Seharusnya Divonis Bebas
Mahfud MD (kedua dari kir) Butet Kertarajasa (tengah) dan Hadiatmoko, mantan Kapolda Jatim (kanan) memberi dukungan moral kepada Dahlan Iskan. Foto Boy Slamet/Jawa Pos

Jika dikaitkan dengan penjualan aset, Dahlan sudah melakukannya sesuai norma. Mulai membuat SOP hingga menunjuk ketua tim penjualan. Tim itu salah satunya bertugas menentukan nilai harga jual.

’’Ketika SOP itu tidak dilakukan atau disalahgunakan oleh WW, apakah perbuatan tersebut dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan terdakwa yang dapat menguntungkan orang lain?’’ lanjut Agus Dwiwarsono, anggota pengacara lainnya.

Tuduhan jaksa bahwa Dahlan pernah melakukan kesepakatan dan transaksi jual beli dengan Sam Santoso sebelum lelang juga terpatahkan.

Hal itu sesuai dengan fakta hukum berdasar keterangan saksi dan bukti dokumen.

Misalnya, keterangan Oepojo Sardjono (rekan Sam di PT Sempulur Adi Mandiri). Oepojo menyatakan bahwa Sam sudah lama kenal dengan WW.

Sam juga sering bertemu WW di kantor PT PWU. Bahkan, penawaran dan negosiasi dilakukan Sam dengan WW. Keterangan itu sesuai dengan kesaksian tiga orang lainnya, termasuk WW.

Hal tersebut juga diperkuat bukti dokumen pembayaran pembelian aset berbentuk bilyet giro (BG). BG itu diteken dan diterima WW dari Sam, kemudian diserahkan kepada Direktur Keuangan Soehardi.

Dengan fakta saksi dan dokumen itu, tuduhan Dahlan bersepakat dengan pembeli tidak terbukti.

Dari fakta hukum yang terungkap dalam sidang, Dahlan Iskan tidak terbukti melakukan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News