Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN
Rabu, 30 Mei 2012 – 07:19 WIB

Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN
Dia menyatakan, selanjutnya, Kementerian BUMN membentuk majelis di tingkat kementerian untuk memeriksa dan menetapkan sanksi bagi aparatur yang memangku jabatan struktural eselon I atau setingkat di lingkungan kementerian bila terbukti terjadi pelanggaran kode etik.
Baca Juga:
Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat menambahkan, kementerian akan membentuk majelis untuk memeriksa dan menetapkan sanksi yang diberikan bila terbukti terjadi pelanggaran kode etik oleh aparatur yang memangku jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV atau setingkat, dan pelaksana. "Nanti, jabatan dan pangkat anggota majelis tidak boleh lebih rendah daripada jabatan dan pangkat aparatur yang diperiksa," ucapnya.
Pada kesempatan terpisah, Dahlan Iskan juga mensyukuri masuknya BUMN dalam jajaran Forbes Global 2000 sebagai perusahaan dengan kinerja terbaik."Menurut dia, selama ini BUMN sering diindentikkan dengan perusahaan-perusahaan payah dan tidak bisa menjadi perusahaan besar.
"Tapi, masuknya enam BUMN (dalam Forbes Global 2000) ini menjadi bukti bahwa BUMN bisa menjadi perusahaan kelas dunia. Tahun depan harus lebih banyak," ujarnya saat acara "BUMN Bersyukur: Bersama BUMN, Berprestasi Membangun Negeri" di JCC, Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Upaya menegakkan governance terus dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini Menteri BUMN Dahlan Iskan merilis 12
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional