Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN
Rabu, 30 Mei 2012 – 07:19 WIB
JAKARTA - Upaya menegakkan governance terus dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini Menteri BUMN Dahlan Iskan merilis 12 larangan yang berlaku untuk pejabat dan pegawai Kementerian BUMN. Dahlan menyebutkan, kode etik itu berlaku untuk menteri BUMN, calon pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS yang bekerja di Kementerian BUMN, serta staf khusus Kementerian BUMN. "Termasuk, tenaga outsourcing Kementerian BUMN," katanya.
Menurut Dahlan, larangan tersebut merupakan kode etik yang bertujuan meningkatkan disiplin pegawai; menjamin terpeliharanya tata tertib; menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas kementerian; menjamin kelancaran pelaksanaan tugas; dan menjaga iklim kerja yang kondusif. "Serta, menciptakan dan memelihara kondisi kerja dan perilaku yang profesional," ujarnya melalui salinan peraturan yang dikutip kemarin (29/5).
Baca Juga:
Aturan tersebut tertuang dalam Salinan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya menegakkan governance terus dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini Menteri BUMN Dahlan Iskan merilis 12
BERITA TERKAIT
- FIF Terima Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan, Sebegini Nominalnya
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik
- Rilis Laporan Keuangan Triwulan I 2024, VKTR Fokus Peningkatan Margin & Penjualan EV
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer