Dakwaan Jaksa KPK Terbukti, Wali Kota Medan Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Bui
jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Tengku Dzulmi Eldin yang menjadi terdakwa suap.
Majelis hakim meyakini wali kota Medan yang berstatus nonaktif itu telah bersalah menerima suap sebesar Rp 2,1 miliar.
Pada persidangan secara virtual, Kamis (11/6), majelis hakim yang dipimpin Abdul Azis menyatakan Dzulmi telah terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Abdul Azis saat membacakan vonis untuk Dzulmi.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Hukuman tambahan itu berlaku selama empat tahun setelah Dzulmi menjalani pidana pokok.
Vonis untuk Dzulmi itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang dianggap meringankan hukuman adalah Dzulmi berlaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Namun, baik JPY ataupun Dzulmi masih pikir-pikir untuk menerima atau menolak vonis itu.
Sebelumnya JPU mendakwa Dzulmi telah menerima suap sebesar Rp 2,1 miliar terkait keputusannya menunjuk Isa Ansyari menjadi kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan. Selain itu, Dzulmi juga menerima pemberian terkait perjalanan dirinya bersama keluarga di Jepang.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengadilan Tipikor Kota Medan menyatakan Tengku Dzulmi Eldin terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi