Didakwa Terima Suap Rp1,2 Miliar, Wali Kota Medan Nonaktif Ajukan Eksepsi

Didakwa Terima Suap Rp1,2 Miliar, Wali Kota Medan Nonaktif Ajukan Eksepsi
Wali Kota Medan nonaktif, HT Dzulmi Eldin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3). Foto: agusman/sumut pos

jpnn.com, MEDAN - Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin, terdakwa kasus suap jabatan menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3). Eldin didakwa jaksa menerima uang setoran dari sejumlah Kadis dan pejabat Eselon II sebesar Rp2,1 miliar.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto menyebutkan, kasus suap Eldin berawal dari kekurangan anggaran kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

“Terdakwa pada pertengahan bulan Juli 2018 menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Apeksi di Tarakan Kalimantan Utara, sejumlah Rp200 juta. Namun yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencapai jumlah tersebut,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketua Abdul Azis.

Mendapat laporan itu, terdakwa kemudian memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD/ Pejabat Eselon II dan Samsul Fitri menyatakan kesanggupannya.

“Samsul Fitri di hadapan terdakwa kemudian membuat catatan Para Kepala OPD/ Pejabat Eselon II yang akan dimintai uang serta perkiraan jumlahnya, yang mencapai Rp240 juta. Atas catatan perhitungan Samsul Fitri tersebut, terdakwa menyetujuinya,” urai jaksa.

Namun ternyata, permintaan Eldin melalui Samsul Fitri, hanya terkumpul Rp120 juta. Dalam kesempatan lain, permintaan Dzulmi Eldin ternyata terus berlanjut. Terakhir, ia meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang pada Juli 2019.

Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp1,5 miliar. Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp500 juta.

ELdin kemudian mengarahkan Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut. Keseluruhan uang yang dikumpulkan terdakwa dari para kepala OPD yang disetorkan ke Dzulmi Eldin, totalnya mencapai Rp2,1 miliar lebih.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto menyebutkan, kasus suap Eldin berawal dari kekurangan anggaran kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News