Dakwaan KPK terhadap Syafruddin Temenggung Perkara Perdata

Dakwaan KPK terhadap Syafruddin Temenggung Perkara Perdata
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Atas hal tersebut, Dodi mengaku heran karena pemerintah sebagai pihak dalam perjanjian MSAA tidak mengklaim kliennya melakukan misrepresentasi, tetapi KPK yang bukan pihak dalam perjanjian MSAA justru mempermasalahkan hal tersebut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017, KPK dinyatakan sebagai lembaga eksekutif, sehingga seharusnya komisi antirasuah itu tunduk pada kebijakan Pemerintah dalam penyelesaian masalah BLBI BDNI melalui jalur perdata yang telah disepakati dalam perjanjian MSAA.

Dodi pun merujuk pada pernyataan Taufik Mappaenre Maroef, mantan Deputi Kepala BPPN bidang Asset Management Investasi, yang menegaskan bahwa Syafruddin tidak melakukan misrepresentasi karena yang bersangkutan sudah menyampaikan informasi tentang utang petambak plasmakepada BPPN sebagaimana tercatat dalam Disclosure Agreement Perjanjian MSAA. (tan/jpnn)


Pengamat hukum Dodi Abdulkadir menilai dakwaan terhadap Syafruddin Arsyad bukan perkara pidana


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News