Dakwaan Suap Terbukti, Mantan Bupati Nisel Kena 2,5 Tahun Bui

Dakwaan Suap Terbukti, Mantan Bupati Nisel Kena 2,5 Tahun Bui
Fahuwusa Laia pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/1). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, Fahuwusa Laia dinyatakan terbukti telah menyogok anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Fahuwusa diganjar dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Pada persidangan yang digelar Selasa (17/1) sore, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Pangeran Napitupulu menyatakan bahwa Fahuwusa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Yakni melakukan perbuatan yang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut majelis, Fahuwusa telah memberi uang Rp 99,9 juta kepada anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait. Tujuannya, agar keputusan KPU Nisel tentang pencoretan Fahuwusa sebagai calon Bupati Nias Selatan, dibatalkan KPU pusat. Harapannya, agar Fahuwusa bisa bersain di Pilkada Nias Selatan.

"Menyatakan terdakwa Fahuwusa Laia telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Pangeran Napitupulu saat membacakan putusan.

JAKARTA - Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, Fahuwusa Laia dinyatakan terbukti telah menyogok anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News