Dakwaan Suap Terbukti, Mantan Bupati Nisel Kena 2,5 Tahun Bui
Selasa, 17 Januari 2012 – 17:37 WIB

Fahuwusa Laia pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/1). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis. Foto : Arundono W/JPNN
Selain hukuman kurungan, Fahuwusa juga dikenai hukuman denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Sedangkan uang suap yang kini disita KPK, dirampas untuk negara. "Memerintahkan agar barang bukti berupa uang Rp 99,9 juta, dirampas untuk negara," kata Pangeran.
Baca Juga:
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya JPU KPK meminta majelis menghukum Fahuwusa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta.
Majelis hakim juga menguraikan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan hukuman atas Fahuwusa. Hal yang memberatkan, karena Fahuwusa sebagai mantan jaksa justru melakukan perbuatan yang melawan hukum. Selain itu sebagai Bupati Nias periode 2006-2011, Fahuwusa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, karena Fahuwusa pernah mengabdi sebagai jaksa selama 20 tahun. Sebagai mantan bupati, Fahuwusa juga dianggap telah berjasa bagi negara. "Terdakwa juga bersikap sopan dan tidak belum tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Pangeran.
JAKARTA - Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, Fahuwusa Laia dinyatakan terbukti telah menyogok anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi