Dakwaan terhadap Christoforus Tak Jelas Asal Usulnya

Dakwaan terhadap Christoforus Tak Jelas Asal Usulnya
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Yahya Harahap mengatakan, bukti sah kepemilikan atas sebuah lahan adalah sertifikat. Menurut undang-undang itu adalah satu-satunya dokumen yang bisa dijadikan bukti kepemilikan.

"Yang bisa dijadikan bukti kepemilikan sesuai perundang-undangan adalah sertifikat," kata Yahya saat menjadi ahli dalam sidang kasus sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard, Selasa (23/1).

Mendengar pernyataan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Wayan Sudirta meminta dijadikan pertimbangan majelis.

"Mohon dicatat yang mulia majelis. Sehingga surat keterangan yang menjadikan kliennya kami sampai ke sini itu tidak bernilai apa-apa," kata Wayan kepada Majelis Hakim.

Kemudian, Yahya yang juga mantan hakim agung ini berpendapat, tidak masuk akal jika dalam persoalan lahan, seseorang bermasalah hingga dipidana tanpa ada yang menggugat mengenai status kepemilikan lahannya.

"Ini tidak ada pihak lain, buat apa saya dihukum. Ini yang kuasai saya ko. Kecuali ada yang mengajukan gugatan sengketa," bebernya.

Penasihat Hukum Richard lainnya, Sira Prayura menilai keterangan ahli tersebut semakin membuat terang persoalan kliennya.

"Jadi keliru cara pandang jaksa. Karena penggugat menguasai lahan tersebut, kenapa meminta eksekusi, kan ga relevan," cetusnya.

Dalam kasus Richard Christoforus, jaksa hanya menyusun surat dakwaan berdasarkan sebuah surat keterangan yang tak jelas asal usulnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News