Dakwaan terhadap Christoforus Tak Jelas Asal Usulnya

Sira juga mencermati pengertian alat bukti sesuai pandangan ahli sesuai pasal 187 KUHAP.
"Dia dapat menjadi alat bukti dalam ketentuan pasal 187 KUHAP poin b jika dia diduking alat bukti lainnya," bebernya.
Sementara dalam kasus Richard, jaksa hanya menyusun surat dakwaan berdasarkan sebuah surat keterangan yang tak jelas asal usulnya.
"Padahal membuat surat palsu itu harus jelas siapa yang buat, kapan dan dimana dibuatnya, saksinya siapa," tandasnya.
Perjuangan Richard hingga sejauh ini mulai berbuah hasil. Setelah sejak awal sidang harus mendekam dirutan, kini majelis mengabulkan permohonan tahanan kota terhadapnya.
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard di tingkat kasasi. Tapi belakangan dia malah dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Richard diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)
Dalam kasus Richard Christoforus, jaksa hanya menyusun surat dakwaan berdasarkan sebuah surat keterangan yang tak jelas asal usulnya.
Redaktur & Reporter : Adil
- Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi Minta Aset Pemprov Diinventarisasi
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- Kasus Sengketa Lahan Berlarut, Haris Azhar Surati Kapolri