Dakwaan terhadap Christoforus Tak Jelas Asal Usulnya

Dakwaan terhadap Christoforus Tak Jelas Asal Usulnya
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sira juga mencermati pengertian alat bukti sesuai pandangan ahli sesuai pasal 187 KUHAP.

"Dia dapat menjadi alat bukti dalam ketentuan pasal 187 KUHAP poin b jika dia diduking alat bukti lainnya," bebernya.

Sementara dalam kasus Richard, jaksa hanya menyusun surat dakwaan berdasarkan sebuah surat keterangan yang tak jelas asal usulnya.

"Padahal membuat surat palsu itu harus jelas siapa yang buat, kapan dan dimana dibuatnya, saksinya siapa," tandasnya.

Perjuangan Richard hingga sejauh ini mulai berbuah hasil. Setelah sejak awal sidang harus mendekam dirutan, kini majelis mengabulkan permohonan tahanan kota terhadapnya.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Richard di tingkat kasasi. Tapi belakangan dia malah dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Richard diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)


Dalam kasus Richard Christoforus, jaksa hanya menyusun surat dakwaan berdasarkan sebuah surat keterangan yang tak jelas asal usulnya.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News