Dalam Dua Hari, KPK Periksa 11 Pejabat Sumut

Dalam Dua Hari, KPK Periksa 11 Pejabat Sumut
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (batik) tersangka pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Sumut. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas saksi pada Senin (14/12), penyidik kembali memanggil sebelas saksi untuk dimintai keterangan sepanjang Selasa (15/12).

"Iya hingga hari ini (Selasa,red) tim penyidik masih berada di Medan. Masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati kepada JPNN, Selasa petang. 

Saat ditanya apakah seluruh saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan pada Senin maupun Selasa hadir semua, Yuyuk mengaku belum memeroleh informasi lengkap dari lapangan. Namun begitu, ia memastikan dari jadwal yang ada, total jumlah saksi mencapai 22 orang. Nama-nama yang diperiksa mulai dari anggota DPRD, pejabat sekretariat DPRD maupun pejabat pemerintah provinsi Sumut. 

"Hari ini jumlah yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi ada sebelas orang. Kemarin (Senin,red) juga sebelas orang,"ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, beberapa nama yang dijadwalkan untuk diperiksa dari unsur anggota dewan antara lain, Astrayuda Bangun dari Partai Gerindra, Robi Agusman Harahap dari PKPI, Syah Afadin dari PAN dan Yulizar Parlagutan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Kemudian HM Hanafiah, Jantoguh Damanik, Yantoni Purba, Syamsul Qodri Marpaung, Muchrid Nasution dan Sampang Malem. Nama-nama tersebut juga berasal dari unsur anggota dewan. 

Saat ditanya sampai kapan tim berada di Medan, Yuyuk belum dapat memberi informasi lebih lanjut. Meski begitu ia menyatakan, tim penyidik tentu akan terus mengembangkan penyidikan selama masih dibutuhkan. 

Dalam kasus ini diketahui KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka. Masing-masing Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjonugroho dan empat orang dari unsur anggota dewan. Masing-masing Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap. Kelimanya kini telah menjadi tahanan lembaga antirasuah tersebut. (gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Sumatera Utara terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News