Dalami Dugaan Anggota Polda Kalbar dalam Sindikat Narkoba Internasional

Polri Tak Persoalkan Tantangan AKBP Idha

Dalami Dugaan Anggota Polda Kalbar dalam Sindikat Narkoba Internasional
Dalami Dugaan Anggota Polda Kalbar dalam Sindikat Narkoba Internasional

jpnn.com - JAKARTA - Polri tengah memproses anggotanya di Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono terkait dugaan penggelapan barang bukti kasus narkoba. Idha diduga menggelapkan barang bukti berupa narkoba sitaan saat masih menjabat sebagai Kasubdit III Ditnarkoba Polda Kalbar.

Polri pun tak keder dengan tantangan Idha yang juga penyidik Polda Kalbar untuk adu kelihaian. Menurut Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, tantangan Idha itu bukanlah sebuah hal yang dapat menghambat penyidikan yang tengah dilakukan.

"Ya tidak. Kita kan punya informasi tidak hanya dari sana saja, tapi dari kasus-kasus yang sudah ditangani, (informasi) dari BNN dan sebagainya. Kan kita tidak hanya satu sumber saja," kata Badrodin di Mabes Polri,  Jumat (12/9).

Badrodin menegaskan bahwa saat ini pihaknya akan terus mengembangkan kasus yang menjerat Idha. Bahkan, lanjut dia, Polri tengah mengusut dugaan keterlibatan Idha dalam jaringan internasional narkoba.

"Sementara kita punya kepentingan untuk kembangkan kasus ini terkait dengan jaringan internasional. Itu yang utama. Mudah-mudahan nanti ada bukti lain yang menguatkan terkait jaringan internasionalnya," papar Wakapolri.

Menurut dia, saat ini Idha diproses dulu terkait penggelapan barang bukti. Nantinya, akan ada sidang kode etik terhadap Idha, maupun Bripka Harahap.

Sebelumnya diberitakan, Idha "menantang" penyidik yang menangani kasusnya. Idha saat ini sudah menjadi tersangka dugaan penggelapan barang bukti narkoba dan ditahan Polda Kalbar.

"Dia berbicara pada penyidik saya, 'anda  penyidik saya juga penyidik, kita adu kelihaian'," kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Kamis (11/9).(boy/jpnn)


JAKARTA - Polri tengah memproses anggotanya di Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono terkait dugaan penggelapan barang bukti kasus narkoba. Idha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News