Dalami Kasus Anas, KPK Periksa Istri Nazar

Dalami Kasus Anas, KPK Periksa Istri Nazar
Dalami Kasus Anas, KPK Periksa Istri Nazar

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Anugrah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni. Istri Nazaruddin itu diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum.

Anas merupakan tersangka dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang. "Neneng Sri Wahyuni diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10).

Neneng pernah menyampaikan bahwa Anas dan Muhammad Nazaruddin, suami Neneng, merupakan pemilik PT Anugrah Nusantara, anak perusahaan Permai Grup. Meski begitu Neneng mengaku tidak tahu menahu sepak terjang Anas di PT Anugrah.

Selain Neneng, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rinto Subekti yakni anggota DPR RI dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karanganyar dan Taufik Aria yakni Kepala Divisi EPC PT PP dan mantan Kepala Cabang V Divisi III PT PP.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan pusat olahraga Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya.

Anas disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka mantan Ketua Umum PD itu terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Anugrah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni. Istri Nazaruddin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News