Dalami Kasus PON, KPK Periksa Sesmenpora

Dalami Kasus PON, KPK Periksa Sesmenpora
Dalami Kasus PON, KPK Periksa Sesmenpora
Dalam surat dakwaan Nomor:DAK-11/24/06/2012 18 Juni 2012 Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian membacakan tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Risma Ansyari SH, Asrul Alimina SH MH, Nurul, Widiasih SH MH, Ali Fikri SH MKn, Afni Carolina SH MH, dan Muhibuddin SH MH.

Dalam dakwaan itu jaksa menyebutkan pada 3 April 2012 sekitar pukul 06.41 WIB HM Rusli Zainal melalui telepon meminta Lukman Abbas memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait "uang lelah" agar Rapat paripurna DPRD Riau yang akan menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6/2010 tidak ditunda.

Selanjutnya Lukman Abbas menyampaikan pesan HM Rusli Zainal tersebut kepada terdakwa Eka melalui telepon dan meminta terdakwa Eka segera berkoordinasi dengan Rahmat Syahputra untuk memastikan terkumpulnya uang sebesar Rp900 juta.

Terdakwa Eka 3 Aapril 2012 pukul 09.00 WIB menemui Muhammad Dunir, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri di ruang Ketua DPRD Provinsi Riau menyampaikan informasi dari Rahmat Syahputra bahwa "uang lelah" yang terkumpul baru Rp455 juta sedangkan sisnya akan diberikan sebelum pukul 12.00 WIB.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa memeriksa Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yulis Mumpuni. Pengganti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News