Dalami Kasus Proyek Jalan, KPK Telisik Keterlibatan Sekjen KemenPUPR

Dalami Kasus Proyek Jalan, KPK Telisik Keterlibatan Sekjen KemenPUPR
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Menurut dia, dalam kasus suap, perbuatan sudah dianggap sempurna setelah ada meeting of mind antara pemberi dan penerima. ”Bahkan termasuk penerimaan janji,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Saat ditanya kenapa Taufik tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal dia sudah jelas menerima uang suap dari proyek jalan? Febri menyatakan, untuk meningkatkan status seseorang sebagai tersangka, pihaknya perlu mendalami bukti dan informasi yang ada. 

Jadi, komisi antirasuah masih menelisik penerima uang yang dilakukan Taufik dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus korupsi itu.

Saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti pada 22 Juni lalu, Taufik dengan jelas menyatakan bahwa dirinya menerima uang USD 10 ribu dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran HI Mustary. 

Taufik mengatakan, uang itu diberikan pada awal Oktober 2015, yaitu saat anaknya hendak menikah. Dia beralasan, saat memberikan uang itu, Amran tidak menjelaskan bahwa uang tersebut berkaitan dengan proyek yang diusulkan anggota Komisi V DPR. 

Jadi, dia menilai pemberian uang murni dari Amran untuk pernikahan anaknya. Namun, terangnya, uang itu sudah ia kembalikan ke Amran. Dia juga sudah melaporkannya ke KPK.

Dalam perkara korupsi proyek jalan itu, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Bahkan, sebagian perkara sudah diputus di Pengadilan Tipikor. Mereka adalah 

Amaran HI Mustary,  Budi Supriyanto (anggota Komisi V),  Damayanti dan dua anak buah Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Ada juga Andi Taufan Tiro (anggota komisi V), Abdul Khoir, direktur PT Windhu Tunggal Utama, dan  Komisaris  PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.(lum/ray/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara menyeret


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News