Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Rajamohanan Nair

Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Rajamohanan Nair
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12). 

Ramapanicker digarap sebagai saksi suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia untuk tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.  

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/12). 

Selain Ramapanicker, penyidik juga memanggil Abdul Mafaher dari kalangan swasta. 

Mafaher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Presiden Direktur PT EK Ekspor Prima Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Dalam kasus ini, Rajesh diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Ekspor Prima Indonesia Rp 78 miliar. (boy/jpnn)


JAKARTA - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12). 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News