Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Rajamohanan Nair

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12).
Ramapanicker digarap sebagai saksi suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia untuk tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/12).
Selain Ramapanicker, penyidik juga memanggil Abdul Mafaher dari kalangan swasta.
Mafaher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Presiden Direktur PT EK Ekspor Prima Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Dalam kasus ini, Rajesh diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Ekspor Prima Indonesia Rp 78 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ORASKI Fokus Perjuangkan Pendapatan Pengemudi Online
- Pendukung HA Minta Majelis Hakim PN Singkawang Berlaku Adil
- Terima LHP Kemenpora TA 2023 & 2024 dari BPK, Menpora Dito Tekankan Ini ke Jajarannya
- Waka MPR Dorong Perkuat Peran Keluarga untuk Generasi Penerus yang Berdaya Saing
- Damkar Dibantu TNI/Polri Terus Berupaya Padamkan Kebakaran Pabrik Karet di Padang
- PB IMSU Siap Menghadirkan Dialog Kritis yang Bermartabat & Damai