Dalami Materi RUU Pemilu di DPR, Bukan di Setneg

jpnn.com - JAKARTA – Target pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ke DPR, molor.
Semula, paling telat pertengahan September akan diserahkan ke Senayan untuk dibahas bersama, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak terkait pasal-pasal yang harus dipertahankan dan yang harus disempurnakan.
Namun, lewat September belum juga ada tanda-tanda keluar Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait melakukan pembahasan RUU di DPR.
Target pun molor, menjadi awal Oktober. Lagi-lagi, hingga hari ini Surpres belum juga diterbitkan.
Kabar beredar, Kantor Sekretariat Negara (Setneg) mengutak-atik materi RUU yang sudah melewati harmonisasi di Kemenkumham itu.
Dimintai tanggapan atas hal ini, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz mengatakan, mestinya RUU Pemilu segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.
“Kalau mentok di Setneg, ya apa porsi Setneg dalam perumusan RUU? Apa bisa Setneg melakukan intervensi terhadap materi sebuah RUU? Setneg itu porsinya menyiapkan Ampres (Amanat Presiden atau Surpres, red),” ujar August Mellaz di Jakarta, Kamis (6/10).
Menurutnya, perumusan RUU Pemilu yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah cukup bagus.
JAKARTA – Target pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ke DPR, molor. Semula, paling telat pertengahan
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026