Dalami Materi RUU Pemilu di DPR, Bukan di Setneg
Kamis, 06 Oktober 2016 – 13:52 WIB

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz (kanan). Foto: dok.JPNN.com
Meski draf RUU belum dibuka ke publik, namun kata August, Kemendagri sudah beberapa kali menyampaikan ke publik mengenai isu-isu krusial di dalam RUU.
“Kami ikut merespon juga karena ada sejumlah isu krusial di RUU Pemilu yang disampaikan pihak kemendagri. Jadi menurut saya kemendagri sudah cukup bagus,” terang pemerhati masalah kepemiluan itu.
Karenanya, lanjut August, materi RUU yang sudah disusun Kemendagri dan sudah melewati uji publik terkait isu-isu krusial, bahkan sudah melalui harmonisasi ke kemenkumham, sebaiknya cepat diserahkan ke DPR.
“Jadi pendalaman materi RUU itu ya di DPR, bukan di Setneg,” pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA – Target pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ke DPR, molor. Semula, paling telat pertengahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026