Dalangi Pembunuhan Bidan, Pengusaha Asal Batam Dihukum 16 Tahun

Dalangi Pembunuhan Bidan, Pengusaha Asal Batam Dihukum 16 Tahun
Dalangi Pembunuhan Bidan, Pengusaha Asal Batam Dihukum 16 Tahun

jpnn.com - LUBUK PAKAM - Dalangi pembunuhan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31), Bunga Hati Idawati boru Pasaribu (51) malah dibebaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Namun di tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya menghukum pengusaha sukses asal Sekupang Batam itu dengan pidana 16 tahun penjara.

Salinan putusan MA yang sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung ini baru diterima pihak PN Lubuk Pakam, awal pekan ini. Saat ditemui Pos Metro Medan (Grup JPNN), Humas PN Lubuk Pakam Derman P Nababan didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana, Aristo Prima menegaskan, vonis MA tersebut tertuang dalam Putusan No. 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014 lalu.

Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Dr. Artijo Alkostar dan dua hakim anggota, Sri Muryahyuni dan Dr. Salman Luthan serta Panitera Pengganti (PP) Sri Asmarani, mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa  Penuntut Umum Kejari Lubuk Pakam dengan menghukum Idawati 16 tahun penjara.

Dengan putusan ini, otomatis membatalkan putusan hakim PN Lubuk Pakam No. 992/Pid.B/2013/PN.LP tanggal 5 Desember 2013 yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Hukum. Hakim MA menyatakan Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Perbuatan itu telah melanggar dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa segera menjebloskan Idawati ke penjara.

“Selanjutnya Juru Sita PN Lubuk Pakam akan segera memberitahukan putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa. Sementara putusan kasasi terdakwa Iin Dayana belum turun dari MA,” pungkas Derman P Nababan. (man/deo)


LUBUK PAKAM - Dalangi pembunuhan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31), Bunga Hati Idawati boru Pasaribu (51) malah dibebaskan hakim Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News