Dalil Penuntut Umum kepada Terdakwa Temenggung Harus Ditolak

Dalil Penuntut Umum kepada Terdakwa Temenggung Harus Ditolak
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: JPG/Rmol

“Putusan menolak permohonan uji materi PP tentang BPPN yang diajukan oleh AAI. Salah satu pertimbangan MA dalam putusan tersebut adalah faktor emergency (darurat). PP BPPN sebagai delegated legislation yang bersumber pada Pasal 37A UU 10/1998 tentang Perbankan. Putusan MA itu menunjukkan bahwa MA mengakui posisi lex specialis PP tentang BPPN terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.”

Selain itu, Audit BPK tahun 2006 pun tidak memasukkan UU Perbendaharaan Negara sebagai dasar untuk menilai kepatuhan hukum BPPN terhadap peraturan perundang-undangan. “Hal tersebut menunjukkan bahwa BPPN adalah lembaga khusus yang memiliki peraturan khusus dan mengesampingkan peraturan lainnya.”

Mengenai keberlakuan UU Perbendaharaan Negara juga dipatahkan. Dalam pledoi disebutkan, aturan pelaksanaaan dari Pasal 37 UU Perbendaharaan Negara belum ada pada saat penerbitan SKL BDNI pada tahun 2004. Padahal Pasal 37 UU Perbendaharaan Negara menyatakan tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Nah, PP tersebut barulah terbit pada 2005. Yaitu PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah jo PP Nomor 33 Tahun 2006 jo PP Nomor 35 Tahun 2007.

Oleh sebab itu, menurut pledoi tersebut, sifat kekhususan dari program penyehatan perbankan itu dalam konteks penyelesaian aset dalam restrukturisasi, yang membuat BPPN berhak melakukan penghapusan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat (1) huruf h PP 17/1999 tentang BPPN.

Tidak Ada Kick Back

Sementara itu, dalam persidangan Kamis, Syafruddin menyatakan selama proses penerbitan SKL tidak ada komunikasi antara dirinya dengan Sjamsul Nursalim sebagai pengendali saham BDNI, baik sebelum atau setelah penerbitan.

Dia juga menyatakan tidak mengenal Sjamsul sehingga, pun fakta-fakta persidangan tidak ada yang menunjukkan bukti adanya imbal-balik penerbitan SKL kepada Syafruddin, dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tidak terpenuhi.

Syafruddin menegaskan tak ditemukan alat bukti yang bisa membuktikan dirinya korupsi dengan menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Ia pun berharap majelis hakim mempertimbangkan karirnya sebagai PNS maupun pribadi yang selalu berkomitmen menjadi warga negara yang baik.

Menurut Kuasa Hukum Syafruddin Arysad Temenggung, dalil penuntut umum bahwa terdakwa melanggar hukum tidaklah berdasar, keliru, dan haruslah ditolak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News