Dalil Penuntut Umum kepada Terdakwa Temenggung Harus Ditolak

Dalil Penuntut Umum kepada Terdakwa Temenggung Harus Ditolak
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: JPG/Rmol

Syafruddin memohon majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang penyampaian putusan atau vonis.

"Kami mohon majelis hakim berkenan menyatakan kami tidak terbukti bersalah, membebaskan dari segara dakwaan, dan merehabilitasi nama baik serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita," ujarnya.(jpnn)


Menurut Kuasa Hukum Syafruddin Arysad Temenggung, dalil penuntut umum bahwa terdakwa melanggar hukum tidaklah berdasar, keliru, dan haruslah ditolak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News