Dampak Relaksasi Program Pemerintah, Penjualan LRT CITY Jatibening Capai 60 Persen

Dampak Relaksasi Program Pemerintah, Penjualan LRT CITY Jatibening Capai 60 Persen
Salah satu unit di lot 1 LRT City Jatibening. Foto dok LRT City Jatibening

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah memberikan kebijakan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun yang berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak 1 Maret sampai 31 Agustus 2021.

Properti dengan PPN ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual tertinggi senilai Rp2 miliar.

Sementara itu, PPN DTP sebesar 50 persen dikenakan untuk pembelian rumah tapak atau susun di atas Rp2 miliar sampai maksimal Rp5 miliar.

Direktur Pemasaran PT Adhi Commuter Properti Indra Syahruzza mengatakan pemberlakuan PPN DTP ini diterapkan untuk LRT City Jatibening yang siap huni.

Selain itu, LRT City juga memberikan promo khusus di bulan Juni, yakni Subsidi DP, Libur Bayar 1 Tahun, dan free furnish.

“Program PPN nol persen dan promo khusus Juni ini merupakan peluang yang tepat bagi konsumen untuk membeli properti, baik sebagai hunian maupun investasi jangka panjang. Mengingat harga properti di ibu kota makin meningkat dan permintaan juga bertambah,” ujar Indra.

Project Director LRT City Jatibening Windianto menuturkan dampak relaksasi pemerintah plus program khusus Juni ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pemasaran di kala pandemi.

“Sejak digaungkan program tersebut, persentase penjualan LRT CITY Jatibening mencapai 60%. Iini adalah bukti program Subsidi DP,  Libur Bayar 1 tahun dan free furnish benar-benar efektif menggaet konsumen yang mencari hunian di kawasan Bekasi. Kami akan selalu memberikan promo dan pelayanan terbaik,” tuturnya.

Pemberlakuan PPN ditanggung Pemerintah (DTP) ini diterapkan untuk LRT City Jatibening yang siap huni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News