Dana Dekonsentrasi Diduga Jadi Motif Suap Pejabat Depnakertrans
Pejabat Kabid Nakertrans Kalimantan Tengah Ikut Diamankan
Kamis, 29 Januari 2009 – 21:07 WIB
Lantas mengapa KPK perlu menggandeng Kejakgung? Antasari menjelaskan, kewenangan KPK hanya pada tataran penyelenggara negara atau pihak lain yang terkait. Namun jika dalam waktu 1 kali 24 jam ternyata salah satu pihak berstatus penyelenggara negara, maka KPK sudah cukup bagi KPK untuk menanganinya. Sebaliknya, kata Antasari, jika dalam 1 kali 24 jam ternyata tidak masuk kategori penyelenggara negara maka KPK akan menyerahkannya ke kejaksaan.
"Tadi saya langsung menemui Pak Jaksa Agung dan berkoordinasi untuk mengirimkan tim penyidik kejaksaan ke KPK untuk mengantisipasi jika dalam waktu 1 kali 24 jam perbuatan ini tidak terkait dengan penyelenggara negara, maka kami akan menyerahkannya ke kejaksaan untuk diproses penyidikannya oleh penyidik kejaksaan. Apakah Kejakgung atau Kejati DKI, hal sepenuhnya kebijakan Jaksa Agung," sambungnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelandang pejabat yang tertangkap tangan menerima pemberian sebagai bentuk suap. Kali ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Batang Sambut Baik Gagasan PMB Tentang Penulisan Sejarah
- Hashim Djojohadikusumo Bakal Ikut Membangun PLTA Kayan, Semoga Tak Ada Halangan
- Serahkan 6 Sertifikat Kepada Masyarakat di Dumai, Menteri AHY: Siap jadi Kota Lengkap
- Ikadin Berharap Polri Menindak Oknum Polisi yang Menguntit Jampidsus
- Kideco Raih Peringkat Bintang Empat untuk Manajemen K3
- Resmi Pimpin HIPMI Kaltim, Andi Adi Wijaya: Kami akan Jadi Lokomotif Bagi Pengusaha Muda