Dana Desa Diyakini Jawaban Masalah Pelayanan Sosial

Dana Desa Diyakini Jawaban Masalah Pelayanan Sosial
Menteri DPDTT, Marwan Jafar. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, dana desa bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar yang dibutuhkan masyarakat desa. Hal ini untuk menjawab permasalahan pelayanan sosial yang saat ini masih kurang baik di tengah-tengah bangsa ini.

 “Dengan paradigma baru, desa mempunyai wewenang menggunakan dana desa sesuai kebutuhan masyarakat desa. Karena itu, kami mengatur melalui Permen (Peraturan Menteri, Red.) beberapa proses dan prosedur dalam penggunaan dana desa," ujar Marwan, Kamis (20/8).

Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 5 tahun 2015 tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa, kata Marwan, dijabarkan empat item prioritas penggunaan dana untuk pembangunan desa. Masing-masing untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Marwan berharap dengan tersedianya kebutuhan layanan sosial dasar, masyarakat desa tidak lagi kesulitan mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan sosial lainnya.

"Kebutuhan akan layanan sosial dasar ini juga menjadi prioritas dari Kementerian Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data angka kemiskinan di Indonesia per September 2014 mencapai 27,73 juta jiwa, atau sekitar 10,96 persen dari total penduduk Indonesia. BPS menjadikan kebutuhan layanan sosial dasar sebagai indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, dana desa bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News