Dana Desa Hanya Gembar-gembor

Dana Desa Hanya Gembar-gembor
Dana Desa Hanya Gembar-gembor

jpnn.com - SALATIGA - Pemerintah dinilai tidak pernah menjelaskan secara detail dalam memberikan informasi kepada pemerintah desa terkait implementasi UU No. 6 tahun 20014 tentang Desa.

Dalam implementasinya, pemerintah tidak menjalankan amanat UU Desa secara maksimal. Padahal UU tersebut merupakan harapan dan lompatan masyarakat desa untuk mendapatkan kesejahteraan.

“Saya kira pemerintah saat ini posisinya tidak pernah jelas dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai implementasi UU Desa. Dimana UU itu merupakan lompatan masyarakat desa untuk mendapatkan kesejahteraannya,” ucap Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam usai  Sosialisasi DPD bertema ‘Shalawatan dan Ngaji bersama DPD’ di Desa Reksosari, Salatiga, Jawa Tengah, Minggu (28/12).

Menurutnya, pasal 72 UU Desa itu jelas sekali bahwa ada tujuh pos sumber keuangan desa. Dalam kaitan ini, yang menjadi kewajiban pusat yaitu alokasi dana desa (ADD).

“Dulu sudah ada yaitu 10 persen dari dana transfer setelah dikurangi dengan dana alokasi khusus,” cetus politikus PPP itu.

Faktanya, kata dia, sampai dengan tahun ini ternyata masih banyak daerah yang tidak mengimplementasikan ADD secara maksimal. Kenapa? Karena amanat dari UU No. 32 tahun 2004 telah mengatakan bahwa ADD itu menjadi kewenangan kabupaten/kota.

“Berdasarkan evaluasi kami dari 10 persen dana itu harus teralamatkan kepada desa. Namu, nyatanya secara rasionalnya hanya 3 persen saja,” jelas Muqowam.

Selain itu, ia juga menyinggung UU Desa pasal 72 ayat 6 itu terkait bagi daerah yang tidak melaksanakan dana desa. Maka pemerintah pusat berhak memberhentikan atau tidak menyalurkan dana desa.

SALATIGA - Pemerintah dinilai tidak pernah menjelaskan secara detail dalam memberikan informasi kepada pemerintah desa terkait implementasi UU No.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News