Dana Desa jadi Rebutan Dua Kementerian, Jokowi Jangan Diam

Dana Desa jadi Rebutan Dua Kementerian, Jokowi Jangan Diam
Kiri-kanan : Anggota Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB Sugiono, Wakil Sekjen DPP PKB Abdul Malik Haramain dan Pengurus DPP PKB Bambang Susanto saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (4/1). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA--Pemerintahan baru sudah membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Namun, masalah program-program desa hingga saat ini masih dikerjakan di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Melihat adanya tumpang tindih tersebut, anggota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain meminta Presiden Joko Widodo bertindak konsisten untuk membagi tupoksi dua kementerian itu. Dalam hal ini dengan menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Seperti diketahui, UU ini mengamanatkan adanya dana desa yang nantinya, jika keuangan negara sudah bagus, per desa bisa menerima sekitar Rp 1,4 miliar per tahun dari APBN.

"Menurut saya menjadi masalah ya, selama yang mengurusi desa itu adalah dua kementerian. Di UU pasal 112 itu disebut bahwa urusan desa itu Kemendagri. Tapi kan itu sebelum kementerian Desa dan PDT dibentuk. Ini kan kementerian baru. Di mana-mana yang namanya UU itu urusannya oleh kementerian terkait," ujar Malik di kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu,  (4/1).

Ia mengatakan  jika Kemendagri tetap mengurusi desa, maka percuma pemerintah membentuk Kementerian Desa,‎ Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi‎. Jika ini dibiarkan maka kata dia, tumpang tindih kebijakan dan administrasi antara dua kementerian itu akan semakin besar.

"Nanti pasti ada overlap deh. Satu sisi desa diurus oleh Kemendagri. Satu sisi desa diurus oleh Kementerian Desa. Pasti ada masalah," tegas Anggota Komisi II DPR RI tersebut. (flo/jpnn)

 


‎JAKARTA--Pemerintahan baru sudah membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Namun, masalah program-program


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News