Dana Hambalang Dipakai Untuk Nonton Bola di Luar Negeri

Dana Hambalang Dipakai Untuk Nonton Bola di Luar Negeri
Dana Hambalang Dipakai Untuk Nonton Bola di Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Deddy Kusdinar terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang.

Namun bukan hanya Deddy yang menerima aliran dana Hambalang. Majelis Hakim Tipikor mengungkap ada sejumlah nama yang juga menerima duit dari proyek Hambalang untuk berbagai keperluan, termasuk untuk nonton pertandingan sepakbola di luar negeri.

Hakim anggota Anwar menyebut, Sesmenpora Wafid Muharam pernah menerima uang dari PT Adhi Karya dan PT Global Daya Manunggal yang digunakan untuk keperluan operasional Menpora Alifian Mallarangeng.

"Di antaranya operasional menpora, tunjangan hari raya, serta akomodasi pembelian tiket menonton bola piala AFF di Senayan dan Malaysia," tandas Hakim Anwar, saat membacakan putusan Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/3).

PT Adhi Karya juga mengeluarkan sejumlah uang senilai Rp 14,601 miliar yang sebagian uang tersebut dari PT Wika sejumlah Rp 6,9 miliar.

"Uang itu diberikan kepada terdakwa, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Professor Mahyudin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, petugas Kementerian Pekerjaan Umum, panitia pengadaan, anggota DPR dan pengurusan perizinan," ungkap Hakim Anwar.

Uang itu diberikan setelah Deddy selaku pejabat pembuat komitmen menyetujui pembayaran kepada KSO Adhi-Wika sebagai perusahaan rekanan proyek pada tahun 2010 dan 2011. Meski demikian, majelis hakim tidak menyebut secara detil jumlah uang yang diterima sejumlah pihak itu.

Hakim Anwar menyatakan, Deddy pernah mengirim uang Rp 150 juta dalam tiga tahap masing-masing Rp 50 juta ke rekening Sekretaris Andi Mallarangeng, Iim Rohimah. Uang itu digunakan untuk keperluan operasional menpora. (gil/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Deddy


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News