Dana Koperasi Rp 6 Miliar Raib, Bendahara Diperkarakan

Dana Koperasi Rp 6 Miliar Raib, Bendahara Diperkarakan
Kantor Polisi. Foto: dokumen JPNN

Nah, atas dugaan kecurangan itu, Conrad pun melaporkan Ivo atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan ke Polda Jatim pada 31 Januari 2018. ”Kami sudah lapor ke Polda. Dan, kami berikan bukti lengkap di sana,” tukasnya.

Dia akan tetap memperjuangkan kasus dugaan amblasnya miliaran rupiah uang nasabah hingga selesai. Karena itu, dia menduga, rapat anggota luar biasa yang melengserkan dirinya dan digantikan Ivo itu hanya akal-akalan saja.

”Rapat anggota luar biasa di Hotel Montana itu tidak sah,” tegas dia.

Sebelum ada rapat luar biasa, sebenarnya dia sudah melayangkan undangan rapat kepada anggota pada 2 Februari. Tapi, saat itu tidak ada satu pun yang datang. Dia melanjutkan, alasannya macam-macam.

Lalu, ada undangan yang dia terima untuk menetapkan Ivo menggantikan dirinya. Yang hadir dalam rapat tersebut mayoritas karyawan Hotel Montana yang tak lain juga masih karyawan dari Ivo.(jaf/c2/abm)


Bendahara koperasi Teratai Mas Bhuwana, Ivo Kristiana, dilaporkan ke Polda Jatim, Rabu (7/2, lantaran melarikan uang nasabah sebesar Rp 6 miliar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News