Dana Koperasi Rp 6 Miliar Raib, Bendahara Diperkarakan

Dana Koperasi Rp 6 Miliar Raib, Bendahara Diperkarakan
Kantor Polisi. Foto: dokumen JPNN

Dia menceritakan, koperasi tersebut dia dirikan pada 7 Januari 2013 dan baru mendapat akta pengesahan pada 2015.

Conrad mengakui, Ivo dan dirinya yang aktif dalam urusan koperasi itu. Namun, dia tidak sadar jika koperasi yang dia pimpin itu diduga terus digerus putri (alm) Eko Handoko, bos Koperasi Montana, yang masih dalam polemik.

”Koperasi mulai kekurangan dana. Saya minta penarikan dana nasabah yang didepositokan ke BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Saya telusuri dan menemukan dugaan penyelewengan dana. Seakan-akan koperasi ini melakukan deposito ke BPR,” terangnya.

Conrad menunjukkan sejumlah transaksi deposito koperasi ke BPR. Namun, tidak ada nama BPR dalam list laporan bendahara. Pihaknya menemukan ada 19 transaksi dengan jumlah total Rp 6.087.780.000.

Ada transaksi senilai Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan lain-lainnya. Namun, Conrad menyatakan jika angka itu sebatas temuan awal, bisa lebih besar dari itu.

”Ternyata itu BPR fiktif. Itu transfer kamuflase yang ditujukan ke rekening orang tua Ivo (Eko Handoko),” bebernya sambil menunjukkan bukti transaksi.

Mengetahui adanya dugaan kecurangan itu, dia langsung melakukan audit pada September 2017. Hanya, Ivo tetap tidak memberikan keterangan yang jelas dan terus berbelit-belit.

Saat ini, Conrad hanya bisa mengamankan data-data koperasi yang dianggapnya penting.

Bendahara koperasi Teratai Mas Bhuwana, Ivo Kristiana, dilaporkan ke Polda Jatim, Rabu (7/2, lantaran melarikan uang nasabah sebesar Rp 6 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News