Dana Otonomi Khusus Ternyata Belum Mengurangi Angka Kemiskinan di Papua
Dengan dilakukan penyerahan LHP tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, DPRD sesuai kewenangannya dan para pejabat terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"BPK Papua berharap pemda melakukan langkah perbaikan guna mengeliminasi berbagai kelemahan yang ada sehingga tujuan dana otsus untuk meningkatkan kesejahteraan segera terwujud," ungkap Paula Simatupang.
Kepala BPK Papua Paula Simatupang, Senin (13/1) menyerahkan LHP atas efektivitas penggunaan dana otsus pada Pemprov Papua, Pemkab/Pemkot Papua.
LHP diserahkan kepada Sekda Papua Herri Dosinaen dan Ketua DPRP Papua John Banua Rouw disaksikan Ketua MRP Timotius Murib bertempat di Kantor BPK Papua di Entrop. (antara/jpnn)
Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dianggap belum mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Mantan Kaba Intelkam Polri Paulus Waterpauw Masuk Bursa Pilgub Papua
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah