Dana Otonomi Khusus Ternyata Belum Mengurangi Angka Kemiskinan di Papua

Dengan dilakukan penyerahan LHP tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, DPRD sesuai kewenangannya dan para pejabat terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"BPK Papua berharap pemda melakukan langkah perbaikan guna mengeliminasi berbagai kelemahan yang ada sehingga tujuan dana otsus untuk meningkatkan kesejahteraan segera terwujud," ungkap Paula Simatupang.
Kepala BPK Papua Paula Simatupang, Senin (13/1) menyerahkan LHP atas efektivitas penggunaan dana otsus pada Pemprov Papua, Pemkab/Pemkot Papua.
LHP diserahkan kepada Sekda Papua Herri Dosinaen dan Ketua DPRP Papua John Banua Rouw disaksikan Ketua MRP Timotius Murib bertempat di Kantor BPK Papua di Entrop. (antara/jpnn)
Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dianggap belum mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi