Dana Otonomi Khusus Ternyata Belum Mengurangi Angka Kemiskinan di Papua

Dana Otonomi Khusus Ternyata Belum Mengurangi Angka Kemiskinan di Papua
Kepala BPK Papua Paula Simatupang menyerahkan LHP terhadap efektivitas penggunaan dana otsus pada Pemprov Papua, Pemkab/Pemkot Papua diserahkan kepada Sekda Papua Herri Dosinaen. Foto : Antara/HO/Humas BPK Papua

Dengan dilakukan penyerahan LHP tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, DPRD sesuai kewenangannya dan para pejabat terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

"BPK Papua berharap pemda melakukan langkah perbaikan guna mengeliminasi berbagai kelemahan yang ada sehingga tujuan dana otsus untuk meningkatkan kesejahteraan segera terwujud," ungkap Paula Simatupang.

Kepala BPK Papua Paula Simatupang, Senin (13/1) menyerahkan LHP atas efektivitas penggunaan dana otsus pada Pemprov Papua, Pemkab/Pemkot Papua.

LHP diserahkan kepada Sekda Papua Herri Dosinaen dan Ketua DPRP Papua John Banua Rouw disaksikan Ketua MRP Timotius Murib bertempat di Kantor BPK Papua di Entrop. (antara/jpnn)

Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dianggap belum mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News