Dana Pendidikan Besar, Pengaturan Amburadul

Dana Pendidikan Besar, Pengaturan Amburadul
Dana Pendidikan Besar, Pengaturan Amburadul
JAKARTA - Meskipun saat ini pemerintah sudah memiliki payung hukum mengenai alokasi anggaran pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), namun alokasi anggaran pendidikan dinilai masih tidak jelas.  Indikasinya bisa dilihat dari sisi ketepatan sasaran dan efisiensi anggaran.

“Perlu adanya peraturan yang jelas dalam bentuk peraturan pemerintah untuk mengatur  alokasi dan penggunaan 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD. Mengenai alokasi bantuan operasional sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur pendidikan, rencana wajib belajar 12 tahun, dan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) perlu diperjelas tujuannya,” terang Ketum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo di Jakarta, Senin (2/7).

Sulistyo mengatakan, anggaran pendidikan yang besar dan harus berbagi dengan Kementerian lain yang memiliki fungsi pendidikan justru menggerus upaya kementerian untuk memaksimalkan 20 persen anggaran pendidikan.

“Harapan bahwa 20 persen dari APBD, masih jauh dari harapan karena ternyata pemerintah daerah hingga saat ini belum seragam memaknai ketentuan 20  persen APBN dan APBD. Hitungan yang terjadi adalah 20 persen diambil dari dana APBN. Hitungan itu,  belum lagi dikurangi gaji dan tunjangan guru, sehingga walau tampak besar tetapi sejatinya sangat minim dana yang tersedia untuk memajukan kualitas pendidikan dan pendidiknya,” paparnya.

JAKARTA - Meskipun saat ini pemerintah sudah memiliki payung hukum mengenai alokasi anggaran pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News