Dana Pendidikan Dikelola Kanwil di Daerah
Senin, 31 Januari 2011 – 20:39 WIB
Ditanya apakah dana pendidikan tidak disatukan dengan Kementerian Diknas, menurut Bahrul tetap dikelola Kemenag. Sebab, untuk biaya operasional seperti gaji guru agama, beasiswa menjawi kewenangan Kemenag. "Kemdiknas tidak mengatur pendidikan di sekolah agama. Semuanya tanggung jawab Kemenag," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat menegaskan, dana pendidkan dikelola oleh kantor wilayah (Kanwil) di masing-masing daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif