Dana Pendidikan Dikelola Kanwil di Daerah

Dana Pendidikan Dikelola Kanwil di Daerah
Dana Pendidikan Dikelola Kanwil di Daerah
Ditanya apakah dana pendidikan tidak disatukan dengan Kementerian Diknas, menurut Bahrul tetap dikelola Kemenag. Sebab, untuk biaya operasional seperti gaji guru agama, beasiswa menjawi kewenangan Kemenag. "Kemdiknas tidak mengatur pendidikan di sekolah agama. Semuanya tanggung jawab Kemenag," tandasnya. (Esy/jpnn)


JAKARTA--Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat menegaskan, dana pendidkan dikelola oleh kantor wilayah (Kanwil) di masing-masing daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News