Dana Pengawasan Pilkada di 117 Daerah Belum Beres

Dana Pengawasan Pilkada di 117 Daerah Belum Beres
Dana Pengawasan Pilkada di 117 Daerah Belum Beres

jpnn.com - JAKARTA - Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, 117 dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 9 Desember mendatang ternyata belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana pengawasan.

Anggaran ini sedianya dialokasikan untuk Panitia Pengawas Pemllu (Panwaslu) guna mengawasi jalannya Pilkada. Namun, anggota Bawaslu Nasrullah mengakui, masalah ini dipicu belum ada nyakesepahaman jumlah biaya pengawasan sehingga pemda belum berani tanda tangan.

"Jadi data ini sampai dengan hari Senin kemarin, baru 152 dari 269 Panwas tingkat kabupaten dan kota yang sudah tanda tangan. Masih ada 117 yang belum," kata Nasrullah dalam rapat di Komisi II DPR Jakarta, Rabu (10/6).

Nasrullah mengakui kemungkinan adanya Panwas yang mengajukan anggaran terlalu besar sehingga Bawaslu RI meminta Panwas merasionalisasi. Tapi ada juga yang sudah pas pengajuannya sesuai kebutuhan.

Persoalan tersebut menurutnya selalu dikomunikasi oleh Panwas dengan perangkat daerah tapi faktanya masih banyak yang belum tuntas. Ditanya mengenai total anggaran dari 117 daerah yang belum tanda tangan NPHD, Nasrullah mengaku belum memegang data rinciannya.

"Belum tahu karena otoritas penganggaran menyebar ke Panwas daerah. Belum ada data dari keseluruhan. Kami sudah minta Bawaslu Provinsi melakukan kontrol terus menerus bagaimana perkembangan nota hibah ini," jelasnya.

Dia juga menambahkan, dari 152 daerah yang telah menandatangani NPHD, itupun belum semua cair. Karena itu dia menekankan bila sampai tidak ada progres anggarannya, Nasrullah menegaskan pihaknya tak bertanggung jawab dalam mengawasi Pilkada di daerah tersebut.

"Jadi kami tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada di daerah sisanya (yang belum tanda tangan)," pungas Nasrullah.(fat/jpnn)

JAKARTA - Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, 117 dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 9 Desember mendatang ternyata belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News