Dana Rp 15 Miliar untuk DPR jadi Pro Kontra
DPR Ingin Dikaji, Pengamat Tuding Langgar Konstitusi
Senin, 31 Mei 2010 – 22:47 WIB
Andrinof malah menilai dana Rp 15 miliar untuk setiap anggota DPR itu akan menyalahi konstitusi. “Amanat di konstitusi, hak DPR hanya legislasi, pengawasan dan penganggaran. Tidak ada fungsi pelaksanaan kebijakan. Kalau usulan itu dilakukan, sama saja DPR melanggar konstitusi,” ucapnya.
Sedangkan pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengatakan, jika usulan itu sampai disetujui maka sama saja negara membiayai politisi dalam memenuhi janjinya. Janji politisi, lanjut Irman, tidak dibebankan pada keuangan negara.
“Kalau memang mereka telah berjanji pada saat pemilu lalu untuk membangun berbagai fasilitas kepada masyarakat di dapil mereka, maka itu adalah janji pribadi mereka dan tidak bisa hal itu dialihkan menjadi beban negara. Ini sangat inkonstitusional,” kata Irman.(ara/jpnn)
JAKARTA – Wacana yang dilontarkan Fraksi Partai Golkar agar setiap anggota DPR diberi dana Rp 15 miliar per tahun untuk stimulasi pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo