Dana Rp 25 Miliar untuk Tiga Tempat Pembuangan Sampah

Dana Rp 25 Miliar untuk Tiga Tempat Pembuangan Sampah
Tempat pembuangan sampah akhir. Foto: Dok. Jawa Pos

jpnn.com, GRESIK - Pemkab Gresik, Jatim hinggga saat ini belum memiliki lahan tempat pembuangan akhir (TPA). Tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) pun baru satu.

Dinas Pertanahan Gresik menyiapkan anggaran Rp 25 miliar untuk lahan baru TPST. Tiga lokasi sekaligus.

Saat ini pemkab hanya punya satu TPST di Jalan Gubernur Suryo. Ada satu TPA juga, di kompleks Kawasan Industri Gresik (KIG). Namun, lahan TPA itu bukan milik pemerintah. Pemkab hanya mengelola.

Agar pengelolaan sampah lebih optimal, jumlah TPST ditambah. Di wilayah utara, selatan, dan Pulau Bawean. Anggaran Rp 25 miliar sudah masuk APBD 2019.

Menurut Kepala Dinas Pertanahan Abdul Hakam, tidak mudah mencari lahan yang sesuai untuk TPST.

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya, lokasi strategis. Minimal, aksesnya mudah dilewati truk pengangkut sampah.

Selain itu, lahan TPST harus jauh dari permukiman warga. Jaraknya minimal 2 kilometer.

"Kami masih survei lapangan untuk pengadaan tanahnya," ujar Hakam kemarin (20/1). Koordinasi dengan DLH (dinas lingkungan hidup) bakal dilakukan. Anggota tim survei terdiri atas dinas pertanahan dan DLH. "Kebutuhan lahannya sekitar 2 hektare untuk satu titik," kata Hakam.

Selama ini pemkab masih menggunakan lahan milik swasta untuk menampung sampah dari seluruh wilayah kabupaten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News