Dana Simpanan Pemda di Bank Tinggal Rp 83 Triliun

Dana Simpanan Pemda di Bank Tinggal Rp 83 Triliun
Ilustrasi. Foto: JPNN

Jumlah tersebut lebih rendah Rp 64,27 triliun dari posisinya pada akhir November 2016 sebesar Rp105,74 triliun.

Hingga akhir Desember 2016, posisi simpanan pemerintah kota (pemkot) tercatat menganggur Rp 14,21 triliun.

Angka itu lebih rendah Rp 18,23 triliun dibandingkan dengan akhir November 2016 sebesar Rp 32,44 triliun.

Pemprov dengan jumlah dana tidak terserap tertinggi adalah DKI Jakarta Rp 10,70 triliun.

Setelah itu ialah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,05 triliun dan Papua (Rp 2,14 triliun).

Pemkab dengan dana idle terbesar adalah Kabupaten Badung sebesar Rp 1,12 triliun.

Dari jajaran pemkot, ada Kota Medan yang memiliki dana idle Rp 1,37 triliun.

Untuk mengurangi dana tidak terserap di perbankan, Kemenkeu telah menetapkan sanksi berupa konversi dana tunai ke surat berharga negara (SBN) berbentuk surat perbendaharaan negara (SPN) dan surat perbendaharaan syariah (SPS).

Upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan serapan anggaran cukup berhasil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News