Dana Triliunan Dibagi ke Daerah Lewat Lobi

Dana Triliunan Dibagi ke Daerah Lewat Lobi
Dana Triliunan Dibagi ke Daerah Lewat Lobi
Jika pemberian dana DAK mewajibkan adanya dana pendampingan 10 persen dari pemda, maka untuk mendapatkan dana DPIP ini daerah tidak perlu menyiapkan dana pendampingan. "Bahkan, untuk program yang sama, bisa mendapatkan DAK dan dana DPID sekaligus," kata Yuna.

Dia menyebutkan, dana ini menjadi dana liar yang dibagi-bagi ke daerah, dengan penentunya politisi yang duduk di Badan Anggaran DPR dan Kementrian Keuangan. Dia memberi contoh pembagian DPID yang seenaknya. Kabupaten Berau dan Paser di Kaltim, kata Yuna, mendapatkan dana DPID lebih besar dibanding yang diterima Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. "Padahal, APBD Timor Tengah Selatan lebih kecil dan jumlah rakyat miskinnya lebih besar," beber Yuna. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Para politisi di Senayan punya kewenangan membagi-bagikan dana triliunan rupiah kepada daerah. Namun, hanya daerah yang lihai dalam melobi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News