Dana Triliunan Dibagi ke Daerah Lewat Lobi
Kamis, 21 April 2011 – 23:59 WIB
Jika pemberian dana DAK mewajibkan adanya dana pendampingan 10 persen dari pemda, maka untuk mendapatkan dana DPIP ini daerah tidak perlu menyiapkan dana pendampingan. "Bahkan, untuk program yang sama, bisa mendapatkan DAK dan dana DPID sekaligus," kata Yuna.
Baca Juga:
Dia menyebutkan, dana ini menjadi dana liar yang dibagi-bagi ke daerah, dengan penentunya politisi yang duduk di Badan Anggaran DPR dan Kementrian Keuangan. Dia memberi contoh pembagian DPID yang seenaknya. Kabupaten Berau dan Paser di Kaltim, kata Yuna, mendapatkan dana DPID lebih besar dibanding yang diterima Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. "Padahal, APBD Timor Tengah Selatan lebih kecil dan jumlah rakyat miskinnya lebih besar," beber Yuna. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Para politisi di Senayan punya kewenangan membagi-bagikan dana triliunan rupiah kepada daerah. Namun, hanya daerah yang lihai dalam melobi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
- BTN Raih Best Savings Bank Award 2024 di Thailand