Syarat Bandara Internasional Diperketat

Syarat Bandara Internasional Diperketat
Syarat Bandara Internasional Diperketat
CIPAYUNG - Jumlah bandara internasional di Indonesia yang mencapai 27 bandara dinilai terlalu berlebihan. Untuk itu, pemerintah diminta membuat aturan standar syarat menjadi bandara internasional seperti adanya 10 kali penerbangan internasional dalam sehari atau dikunjungi 1 juta wisatawan asing dalam setahun.

"Harus ada standarnya, jangan setiap bangun bandara dikategorikan internasional. Jangan bandara yang hanya dilandasi satu kali penerbangan seminggu bisa mengaku-aku sebagai bandara internasional," ujar Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Eliza Lumbantoruan, Rabu (20/4). Hal itu sejalan dengan rencana pembukaan lima bandara untuk meratifikasi program Open Sky penerbangan Asean pada 2015.

Lima bandara Indonesia yang akan sepenuhnya dibuka untuk dimasuki maskapai-maskapai dari negara Asean antara lain Soekarno-Hatta (Jakarta), Kualanamu (Medan), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Denpasar), dan Hasanuddin (Makassar). "Tahun 2015 nanti hanya ada lima bandara internasional. Ini bukan bentuk proteksi, tapi lebih pada economic of skill untuk beri pelayanan yang lebih baik," tambahnya.

Sebagai bandara internasional, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur fisik yang memadai, termasuk di antaranya ketersediaan petugas imigrasi, bea cukai dan lain-lain. Jika semua bandara mengklaim sebagai bandara internasional maka negara harus menyediakan biaya operasional yang cukup besar agar sesuai standar internasional. "Itu akan menjadi high cost bagi negara. Harus ada aturan khusus yang mengatur syarat menjadi bandara internasional," tuturnya.

CIPAYUNG - Jumlah bandara internasional di Indonesia yang mencapai 27 bandara dinilai terlalu berlebihan. Untuk itu, pemerintah diminta membuat aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News