Dani Ditangkap Polisi
Jumat, 23 November 2018 – 09:10 WIB
Petugas kemudian bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sekitar pukul 10.00 WIB, tanpa perlawanan pelaku dan barang bukti pun berhasil diamankan untuk kemudian digiring ke Mapolsek Pontianak Timur.
Hasil penyelidikan dan interogasi pelaku pun mengaku perbuatannya. “Aksi pencurian pelaku dilakukan dengan cara merusak kunci kontak korban,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa motor metik milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Timur. “Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (And)
Ramdhani alias Dani pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor, ditangkap polisi saat berada di bengkel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang