Dani Ditangkap Polisi
Jumat, 23 November 2018 – 09:10 WIB

Pelaku curanmor ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Petugas kemudian bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sekitar pukul 10.00 WIB, tanpa perlawanan pelaku dan barang bukti pun berhasil diamankan untuk kemudian digiring ke Mapolsek Pontianak Timur.
Hasil penyelidikan dan interogasi pelaku pun mengaku perbuatannya. “Aksi pencurian pelaku dilakukan dengan cara merusak kunci kontak korban,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa motor metik milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Timur. “Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (And)
Ramdhani alias Dani pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor, ditangkap polisi saat berada di bengkel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya