Danpuspom TNI Keberatan KPK Tersangkakan Kepala Basarnas, Ungkit Pesan Panglima TNI

jpnn.com, JAKARTA - Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengaku pihaknya keberatan soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Agung, TNI mempunyai ketentuan sendiri dalam memproses hukum personelnya yang bermasalah.
"Namun, pada saat press conference, ternyata statement itu ke luar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung dalam jumpa pers terkait kasus hukum Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7).
Dia lantas mengingatkan pesan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait kasus hukum yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Agung mengatakan TNI harus menaati hukum.
"Yang pada intinya kami, apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum. Itu tidak bisa ditawar," kata Agung.
Agung juga menjelaskan komitmen itu dibuktikan langsung di lapangan dan setiap ada personel TNI yang bermasalah pasti akan dihukum.
"Bisa kami lihat siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment-nya tadi," ujar Agung.
Danpuspom Marsda Agung Handoko menyampaikan pesan Panglima TNI soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh KPK.
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar