TNI Kecewa Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Sebut KPK Tak Punya Kuasa

TNI Kecewa Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Sebut KPK Tak Punya Kuasa
Konferensi pers soal penangkapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol administrasi Afri Budi Cahyanto oleh KPK di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/7). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - TNI mengaku kecewa dengan cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus suap di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebutkan penyidik komisi antirasuah tidak berhak menetapkan status hukum bagi personel militer.

"Penegakan hukum tetap harus dilakukan. Namun, jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius Widjojono, di Puspen TNI, Cilangkap, Jumat (23/7).

Julius juga menyatakan pihaknya tidak melindungi personelnya yang nantinya terbukti melanggar aturan hukum dan memahami cara kerja penyidik KPK.

Dia menyebutkan sebelum menangkap Letkol Afri Budi Cahyanto, penyidik melakukan pemeriksaan rekam jejak dan pemantauan.

"Kemudian, dilakukan penguntitan dan penangkapan. Prosedur ini mestinya cukup panjang dan KPK seharusnya sudah tahu, ini oknum TNI," kata dia.

Julius menyayangkan sikap KPK yang tidak melakukan penyelidikan bersama sehingga penangkapan pun tidak dilakukan bersama-sama.

Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko, justru baru mengetahui adanya OTT terhadap personel melalui media.

TNI mengaku kecewa dengan cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News