TNI Kecewa Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Sebut KPK Tak Punya Kuasa
jpnn.com, JAKARTA - TNI mengaku kecewa dengan cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus suap di Badan SAR Nasional (Basarnas).
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebutkan penyidik komisi antirasuah tidak berhak menetapkan status hukum bagi personel militer.
"Penegakan hukum tetap harus dilakukan. Namun, jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius Widjojono, di Puspen TNI, Cilangkap, Jumat (23/7).
Julius juga menyatakan pihaknya tidak melindungi personelnya yang nantinya terbukti melanggar aturan hukum dan memahami cara kerja penyidik KPK.
Dia menyebutkan sebelum menangkap Letkol Afri Budi Cahyanto, penyidik melakukan pemeriksaan rekam jejak dan pemantauan.
"Kemudian, dilakukan penguntitan dan penangkapan. Prosedur ini mestinya cukup panjang dan KPK seharusnya sudah tahu, ini oknum TNI," kata dia.
Julius menyayangkan sikap KPK yang tidak melakukan penyelidikan bersama sehingga penangkapan pun tidak dilakukan bersama-sama.
Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko, justru baru mengetahui adanya OTT terhadap personel melalui media.
TNI mengaku kecewa dengan cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas.
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara